Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Maksimal 10 Hari

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026. Layanan ini menargetkan proses peralihan hak atau balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam pengurusan layanan pertanahan.

Peluncuran layanan tersebut menjadi bagian dari Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN yang digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan inovasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait waktu penyelesaian proses balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi, asasnya adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron.

Umpan Balik Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (pemda) selama tiga hari dengan menerapkan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi oleh pemda, permohonan dianggap telah disetujui.

Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan waktu penyelesaian maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantah paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, seluruh rangkaian proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan transformasi layanan, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Implementasi layanan tersebut akan diperluas secara bertahap. Setelah fase pertama diterapkan di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah direncanakan mulai menerapkan layanan serupa pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan perluasan hingga 100 Kantah akan memberikan dampak signifikan terhadap cakupan pelayanan pertanahan nasional. Sebab, 100 Kantah tersebut mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan, sementara Kantah di luar 100 besar melayani sekitar 15 persen.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” terang Nusron.

Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan

Menurutnya, transformasi layanan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan memenuhi hak dasar masyarakat.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Nusron. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan