Puluhan ASN Pemkab Bangkalan Ketahuan Belanja di Mal & Pasar Saat Jam Dinas

Puluhan ASN di Pemkab Bangkalan terjaring razia saat jam dinas.

Bangkalan — Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, terindikasi berada di luar tugas resmi saat jam kerja dinas, setelah dilakukan inspeksi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Dari sidak dan pengawasan yang dilakukan, Satpol PP Bangkalan mendata sedikitnya 30 ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan ditemukan sedang berkegiatan di luar kantor saat jam dinas, termasuk melakukan aktivitas pribadi seperti berbelanja di pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya.

Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel, Pilot dan Kopilot Tewas

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mewajibkan pegawai negara berada di area kerja selama jam dinas kecuali menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas yang sah. Penyisiran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan disiplin ASN.

Menurut Yudi, sekretaris Satpol PP Bangkalan, personel Satpol PP telah melakukan inspeksi cepat di beberapa tempat umum yang rawan digunakan ASN untuk kegiatan di luar kewajiban dinas. Lokasi tersebut termasuk pusat perbelanjaan.

“Kami dapatkan ASN yang sedang belanja. Semuanya sudah kami data, ada sekitar 30 orang yang tedata,” ujar Yudi kepada media. Data itu, lanjut Yudi, dikumpulkan setelah melihat mereka berada di luar kantor tanpa surat tugas pada jam kerja resmi.

Mandi di Kolong Bekas Tambang, Pria di Belitung Tewas Diterkam Buaya di Depan Anaknya

Yudi menambahkan bahwa temuan itu selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing OPD.

“Selanjutnya akan kami sampaikan ke masing-masing OPD agar diberikan pembinaan terhadap para ASN itu, sehingga tidak kembali melakukan perjalanan di luar jam kerja tanpa surat tugas dari pimpinan OPD,” tegasnya.

Menurut Yudi, laporan ini penting agar disiplin kerja benar-benar ditegakkan dan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Selain melakukan sidak di pusat perbelanjaan, personel Satpol PP juga menempatkan petugas secara strategis di pintu masuk dan keluar Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta untuk mengawasi pergerakan ASN selama jam kerja. Setiap ASN yang datang dan pergi dari kantor diidentifikasi dan, berdasarkan perda yang berlaku, diberitahu langsung tentang aturan disiplin ASN.

Yudi menegaskan bahwa selain pendataan, Satpol PP juga memberikan teguran secara lisan. “Saat ini kami sebatas memberikan teguran secara lisan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan di luar urusan kantor saat jam kerja. Melalui kegiatan ini, setidaknya para ASN sekarang mulai meningkatkan kinerja dan tertib jam kerja sesuai aturan yang ditentukan,” ujarnya.

GAC E8 Hadir sebagai MPV 7-Seater di IIMS 2026, Definisikan Ulang Kenyamanan Berkendara

Tanpa langsung mengeluarkan sanksi administratif, teguran ini dimaksudkan untuk memulai pembinaan dan meningkatkan kesadaran disiplin internal. Langkah ini diperlukan karena beberapa pengawasan sebelumnya menunjukkan bahwa banyak ASN masih memilih meninggalkan kantor saat jam dinas tanpa alasan yang jelas, seperti berbelanja untuk kebutuhan pribadi atau melakukan hal lain di luar tugas mereka.

Kondisi ini dapat menyebabkan kritik publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, yang seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan layanan kepada masyarakat sesuai jadwalnya. Pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin yang lebih luas di Pemkab Bangkalan setelah Satpol PP memperkuat komitmennya untuk menegakkan ketertiban dan ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Tindakan seperti menempatkan petugas di pintu masuk kantor dan sidak di tempat umum menunjukkan pendekatan preventif dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa ASN tetap setia menjalankan kewajibannya. (sit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan