ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pemulihan aset pertanahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung upaya pemulihan hak korban, pengembalian kerugian negara, serta penyelamatan aset yang terkait dengan perkara hukum maupun sengketa pertanahan.

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.

Pahami Putusan MK, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Ambil Keputusan

“Kerja sama ini sangat penting dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas usai penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6).

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Sinergi juga akan diarahkan pada penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penyelamatan aset negara sekaligus mendukung pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi tantangan dalam sektor pertanahan.

Wamen ATR/BPN Dorong Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Iljas menjelaskan, salah satu persoalan yang masih kerap ditemui adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Menurutnya, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan efektif tanpa terkendala persoalan administrasi pertanahan.

Ia menegaskan bahwa putusan hakim yang menetapkan pengembalian aset kepada korban dapat menjadi dasar hukum penting dalam proses peralihan hak, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap keadilan.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai dimensi hukum.

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Menurutnya, sengketa pertanahan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, termasuk karena aset tanah sering digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan terpadu lintas lembaga.

“Kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat dari kedua instansi sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset pertanahan secara terintegrasi. (mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan