Pahami Putusan MK, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Ambil Keputusan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong jajarannya untuk tetap profesional dan tidak ragu dalam mengambil keputusan selama bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pesan tersebut mengemuka dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (26/5).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN kerap dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis. Karena itu, pemahaman yang tepat terhadap aspek hukum menjadi penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Menurut Dalu, putusan MK tersebut harus menjadi dorongan bagi ASN untuk bekerja secara profesional dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengingatkan agar kehati-hatian dalam bekerja tidak berubah menjadi ketakutan yang justru menghambat pengambilan keputusan.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujarnya.

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terkait pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Penegasan tersebut dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pejabat maupun ASN yang menjalankan diskresi dan keputusan administrasi pemerintahan. Dengan pemahaman yang tepat, aparatur negara diharapkan dapat menjalankan tugas pelayanan publik tanpa dibayangi kekhawatiran yang berlebihan.

Meski demikian, Dalu menekankan bahwa perlindungan hukum yang diberikan melalui putusan MK tetap harus diiringi dengan penerapan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi. Menurutnya, penguatan tata kelola yang baik menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dalam Penataan Kawasan Hutan Bersama Satgas PKH

Ia juga mengingatkan agar program strategis nasional maupun pelayanan publik tidak mengalami hambatan hanya karena adanya ketakutan dalam mengambil langkah yang diperlukan. Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, harus tetap menjadi prioritas utama.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Di hadapan lebih dari 700 peserta webinar, Dalu kembali mengingatkan bahwa putusan MK bukanlah instrumen yang memberikan kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak sewenang-wenang. Putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menyalahgunakan kewenangan atau mengabaikan prinsip akuntabilitas.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN Peringati Harkitnas ke-118, Tegaskan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Untuk memperdalam pemahaman peserta, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi Mardian Wibowo sebagai narasumber utama. Webinar juga menghadirkan akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rudy Alfonso.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN tersebut dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah dan dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Samudra Ivan Supratikno.

Menutup arahannya, Dalu berharap webinar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat semangat pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN. Ia mengajak seluruh pegawai untuk terus bekerja secara profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Sekali lagi mudah-mudahan ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan