Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dalam Penataan Kawasan Hutan Bersama Satgas PKH

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perannya dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola pertanahan melalui keterlibatan aktif dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Komitmen tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5).

Rapat koordinasi tersebut membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Sumatera. Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dengan baik. Kementerian ATR/BPN hadir untuk memastikan setiap proses penataan kawasan berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum,” ujar Nusron Wahid.

Kementerian ATR/BPN Peringati Harkitnas ke-118, Tegaskan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Menurut Nusron, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan. Sinergi tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menciptakan kepastian investasi yang berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

“Kolaborasi lintas kementerian dan Satgas PKH jadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola kawasan secara berkelanjutan. Tidak hanya menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menghadirkan kepastian investasi serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” tuturnya.

ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut

Upaya penataan kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH sebelumnya telah menunjukkan hasil signifikan. Satgas berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp11 triliun serta menguasai kembali sejumlah kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Selain itu, sejumlah izin perusahaan juga telah dicabut setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam agar lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat.

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Rapat koordinasi dipimpin langsung Ketua Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Wakil Ketua I Satgas PKH yang menjabat sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dari berbagai kementerian dan lembaga. (ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan