Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026).

Usai rakor, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan dengan terlebih dahulu melihat status dan karakteristik lahan yang menjadi objek persoalan. Menurutnya, status lahan menjadi faktor penting karena menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.

Buka PRESTASI Bersama KPK Menteri ATR BPN Tanamkan Semangat Mempermudah Urusan Rakyat

Nusron mengatakan, masing-masing kategori memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Konflik yang melibatkan lahan atau aset milik swasta, misalnya, relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.

Sinkronisasi Data Menteri ATR BPN dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB dan NOP

Berbeda dengan konflik yang melibatkan aset negara, penanganannya membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan aset negara.

Sementara itu, konflik agraria yang berada di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya harus memperhatikan status kawasan dan mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Menteri ATR BPN dan Mendagri Teken SEB Percepat Verifikasi BPHTB Jadi Tiga Hari

Nusron menegaskan, pemetaan status lahan menjadi tahap penting dalam menentukan langkah penyelesaian konflik agraria. Dengan memahami status dan karakteristik masing-masing lahan, pemerintah dapat menentukan instrumen penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan