Menteri ATR BPN dan Mendagri Teken SEB Percepat Verifikasi BPHTB Jadi Tiga Hari
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin (10/08/2026), di Kemendagri, Jakarta.
Melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Nusron, proses verifikasi dan validasi BPHTB selama ini belum memiliki batas waktu yang seragam di setiap daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperlambat proses Peralihan Hak.
Dengan adanya batas waktu tiga hari, proses Peralihan Hak selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari. Setelah itu, permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Pembagian waktu tersebut membuat keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Menteri Nusron Minta Pegawai BPN Utamakan Perspektif Masyarakat dalam Pelayanan
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026. Penerapan tersebut menjadi tahap awal sebelum layanan diperluas secara bertahap ke daerah lainnya.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut ditargetkan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam mempercepat layanan pertanahan. Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mengintegrasikan data serta mempercepat proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
ATR/BPN, KPK dan Pemda Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (cen)


