Sinkronisasi Data Menteri ATR BPN dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB dan NOP
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan sehingga Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin (10/08/2026).
Wamen ATR/BPN Buka Ujian PPAT 2026, Tekankan Kompetensi dan Integritas
Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data PBB dan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Dengan integrasi tersebut, data Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan publik dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.
Penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Nusron, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun. Hal itu antara lain disebabkan adanya data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau memiliki luas lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.
Menteri ATR BPN dan Mendagri Teken SEB Percepat Verifikasi BPHTB Jadi Tiga Hari
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.
Kebijakan integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan tersebut tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Integrasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan. Selain mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan dan akurat, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui data yang lebih terintegrasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. (soe)


