Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Jelang Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

KOTA SEMARANG – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi tersebut tak jarang membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahapan Peralihan Hak selesai.

Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari dirancang dengan alur penyelesaian yang terukur. Tahap awal mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda paling lama tiga hari, dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari. Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan terpenuhi serta masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan (Kantah) ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Buka PRESTASI Bersama KPK Menteri ATR BPN Tanamkan Semangat Mempermudah Urusan Rakyat

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.

Menjelang pelaksanaan uji coba tersebut, masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus Peralihan Hak di Kantah menyambut positif kebijakan tersebut. Salah satunya Tulus Satriawan (53), yang menilai proses balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang selama ini sudah berlangsung cukup cepat.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Sinkronisasi Data Menteri ATR BPN dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB dan NOP

Menurut Tulus, kepastian waktu penyelesaian menjadi hal penting bagi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan. Dengan adanya target waktu yang jelas, masyarakat dapat mengetahui tahapan proses sekaligus memperkirakan kapan produk layanan dapat diterima.

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang tengah mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini telah sesuai harapan. Ia menilai kepastian waktu menjadi aspek penting selain kecepatan pelayanan.

Sebagai masyarakat, Dedi berharap target penyelesaian yang ditetapkan melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat memberikan kepastian sekaligus mengurangi waktu tunggu dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan