Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah. Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, transparansi, serta pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Buka PRESTASI Bersama KPK Menteri ATR BPN Tanamkan Semangat Mempermudah Urusan Rakyat
Menurut Nusron, sistem pelayanan yang memiliki data akurat, terintegrasi, dan transparan akan mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kelemahan dalam proses pertanahan. Kepastian prosedur dan waktu pelayanan juga diharapkan mengurangi potensi masyarakat bergantung pada pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan dengan cara-cara yang tidak semestinya.
Salah satu celah yang menjadi perhatian adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, termasuk data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP melalui Surat Edaran Bersama (SEB).
SEB tersebut mendorong pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah) di tingkat kabupaten/kota memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam melakukan integrasi data. Dengan data yang terintegrasi, informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dapat memiliki rujukan yang lebih selaras.
Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Proses pelayanan yang berlarut-larut dinilai dapat menciptakan celah yang dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota sebagai tahap awal.
Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian penting dalam upaya mencegah praktik mafia tanah sejak awal.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat layanan pertanahan, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang lebih transparan, terukur, dan sulit dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari ketidakpastian proses.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. (soe)


