Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program percontohan tersebut diterapkan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum dievaluasi untuk diperluas ke daerah lain.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan layanan menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar proses administrasi lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Wamen ATR/BPN Buka Ujian PPAT 2026, Tekankan Kompetensi dan Integritas
Target 10 hari kerja merupakan akumulasi waktu dari sejumlah tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam lima hari.
Pembagian waktu tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mengidentifikasi titik hambatan dalam proses pelayanan. Dengan mekanisme yang terukur, pemerintah dapat mengetahui tahapan yang mengalami keterlambatan sekaligus menentukan langkah perbaikannya.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron.
ATR/BPN Raih Runner-up Piala Gubernur DKI Jakarta 2026, Jadi Momentum Kebangkitan Tim Tenis
Menurut dia, penerapan standar waktu penyelesaian juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang lebih akuntabel. Setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang berpotensi memperlambat proses peralihan hak dapat segera ditindaklanjuti.
Uji coba berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
ATR/BPN Bangun Soliditas Antarinstansi Lewat Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Hasil pelaksanaan pilot project selanjutnya akan dievaluasi sebagai dasar penerapan layanan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. (fth)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


