Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Jakarta – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu tersebut diperkuat melalui penerapan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
Mekanisme tersebut diharapkan menghilangkan ketidakpastian masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.
Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (cen)


