Menteri Nusron: Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp3,9 Triliun pada 2025
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB di DKI Jakarta tercatat mencapai Rp3,9 triliun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
“Transaksi tanah di Jakarta ini sangat besar. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Menteri Nusron.
BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada 2024, pendapatan DKI Jakarta dari sektor ini tercatat sebesar Rp3,4 triliun, sehingga terjadi peningkatan pada 2025.
Menurut Menteri Nusron, tingginya capaian BPHTB mencerminkan kuatnya dinamika dan pertumbuhan transaksi properti di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah atau pengurusan hak atas tanah pertama kali akan dikenai BPHTB sebagai bagian dari kontribusi kepada daerah.
Secara nasional, total penerimaan BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 10 persen berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta, menunjukkan peran strategis ibu kota dalam sektor properti
Pada kesempatan itu, Menteri Nusron juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga dan mengamankan aset daerah. Penyerahan 3.922 sertipikat kali ini mencakup total luas lahan 563,9 hektare dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun.
Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Tour of Duty Cegah Moral Hazard
Aset yang telah disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung tambahan; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.
Langkah sertipikasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertanahan. (cen)


