Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Permudah Masyarakat Urus Sertipikat Tanah

Sleman – Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat ketika mengurus sertipikasi tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).

Pengalaman tersebut dirasakan Sulis, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah. Ia mengaku proses yang dijalaninya berlangsung lebih cepat dan sederhana dari yang dibayangkan.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, tidak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Menteri ATR BPN dan Mendagri Teken SEB Percepat Verifikasi BPHTB Jadi Tiga Hari

Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya mengambil PBT-nya,” kata Sulis.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan dinyatakan lengkap hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Bagi Sulis, manfaat utama layanan tersebut adalah adanya kepastian jadwal. Masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan pengalaman sebelumnya, terutama dari sisi kepastian waktu dan informasi mengenai petugas yang melakukan pengukuran.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.

Menurut Dewi, kepastian tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah karena masyarakat sejak awal telah mengetahui tahapan layanan yang akan dijalani. Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu bentuk transformasi layanan pertanahan yang menitikberatkan pada kepastian waktu. Layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonannya dinyatakan lengkap.

Bagi Sulis dan Dewi, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur administrasi. Layanan tersebut memberikan pengalaman baru dalam mengurus tanah karena masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai jadwal dan tahapan layanan.

Transformasi ini sekaligus menunjukkan upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan