Ingin Kembangkan Usaha? Ini Alur Pengurusan KKPR yang Wajib Dipahami
Jakarta – Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis wajib memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi syarat dasar dalam perizinan berusaha, sekaligus memastikan aktivitas usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
KKPR berfungsi sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan minim konflik lahan. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran penting dalam menilai kesesuaian rencana usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di suatu wilayah.
Ketentuan terkait KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta diperinci melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi data rencana kegiatan usahanya secara terintegrasi.
Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Beberapa data yang wajib disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan lengkap dengan titik koordinat, luas lahan, serta informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penilaian kesesuaian dengan RTR.
Setelah pengajuan dilakukan, instansi berwenang akan melakukan verifikasi dan penilaian dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tahapan ini bertujuan memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan terlarang atau memiliki batasan pemanfaatan tertentu.
Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Bangkitkan Semangat Kebangsaan
Jika wilayah yang diajukan sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat langsung memberikan konfirmasi secara otomatis. Namun, jika belum terintegrasi, proses akan dilanjutkan dengan penilaian teknis oleh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat.
Pada tahap ini, dilakukan verifikasi mendalam untuk memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Apabila seluruh proses dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami alur dan persyaratan sejak awal, pelaku usaha dapat mempercepat proses perizinan sekaligus memastikan bisnis berjalan sesuai regulasi dan berkelanjutan. (asn)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


