Bingung Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak? Ini Penjelasannya
JAKARTA — Proses pengalihan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait prosedur dan biaya yang harus disiapkan. Dalam administrasi pertanahan, proses ini dikenal sebagai balik nama sertipikat yang mencakup tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban perpajakan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/04/2026).
Ia menuturkan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya proses balik nama ketika tanah akan dijual, diagunkan ke bank, atau digunakan untuk kepentingan hukum lainnya. Kondisi ini kerap membuat biaya terasa lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Menurutnya, langkah awal yang harus dipahami adalah perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak yang dikenakan.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.
Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Dalam praktiknya, proses balik nama meliputi empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.
Adapun komponen biaya yang perlu diperhatikan antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lain sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah.
Untuk layanan di Kantor Pertanahan, estimasi biaya dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Masyarakat juga dapat mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Bangkitkan Semangat Kebangsaan
Dalam pengurusan peralihan hak karena waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan, seperti formulir permohonan, identitas ahli waris, sertipikat asli, akta kematian, Surat Keterangan Waris, hingga bukti pembayaran pajak. Untuk nilai tanah tertentu, juga diperlukan dokumen tambahan seperti SSP/PPH.
Sementara dalam proses hibah, persyaratan yang dibutuhkan meliputi identitas pemberi dan penerima hibah, akta hibah dari PPAT, sertipikat tanah asli, serta bukti pembayaran pajak dan dokumen pendukung lainnya.
Shamy Ardian mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses pengurusan, karena biaya dapat meningkat seiring kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda keterlambatan, maupun dokumen yang belum diperbarui.
“Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya. (cen)


