Urus Sertipikat Tanah Mandiri Lebih Mudah, Warga Rasakan Layanan Transparan dan Cepat
KABUPATEN TANGERANG – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi waktu layanan secara transparan. Langkah ini juga dinilai lebih aman karena dapat menghindari risiko penipuan oleh calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang. Ia sempat menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama di sertipikat tanahnya. Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai sejak tahun lalu.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Awalnya, Zakia mengira proses pengurusan akan rumit dan berbelit. Ia juga membayangkan harus berpindah dari satu loket ke loket lain. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.
Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Setelah berkonsultasi dengan petugas loket, Zakia mengaku mendapatkan kejelasan terkait prosedur yang harus dijalani. Informasi yang diberikan dinilai lengkap dan mudah dipahami. Bahkan, ia hanya perlu datang ke satu loket untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh.
Hal serupa juga dialami Febri (37), warga yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Ia memilih mengurus sendiri karena tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa perantara. Selain itu, ia merasa prosesnya cukup jelas dan mudah diikuti.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Bangkitkan Semangat Kebangsaan
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, juga tersedia program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini dibuka setiap Sabtu dan Minggu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. (cen)


