Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Perkuat Keamanan Transaksi Tanah
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan, transparansi, dan akurasi dalam transaksi pertanahan.
Melalui integrasi tersebut, proses verifikasi data kini dilakukan secara digital sehingga meminimalkan risiko manipulasi dokumen. Sistem ini juga menjadi langkah penguatan keamanan dalam proses jual beli tanah.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan setiap proses pembuatan akta jual beli kini wajib melalui tahapan verifikasi digital.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).
ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut
Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Posisi kode berada di bagian kanan atas tampilan sertipikat digital.
Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik. Seluruh data harus dicocokkan dengan data digital yang tersimpan di sistem Sentuh Tanahku.
Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis tersebut menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian dokumen pertanahan.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujarnya.
ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku dinilai mampu memperkuat aspek keamanan dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan elektronik Kementerian ATR/BPN.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. (cen)


