Roya Kilat di Semarang, Warga Akui Proses Selesai Hanya Lima Menit
Kabupaten Semarang – Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, proses penghapusan hak tanggungan atau roya kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, menjadi salah satu yang merasakan kemudahan tersebut. Untuk pertama kalinya mengurus sendiri dokumen pertanahan, ia mengaku terkejut dengan kecepatan layanan yang diberikan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit, dan penghapusan hak tanggungan berjalan sangat cepat,” ujarnya usai mengurus berkas di Kantah Kabupaten Semarang.
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 85 Pejabat, Perkuat Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
Sebelumnya, Suparmi sempat datang untuk mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah seluruh dokumen dilengkapi, ia kembali ke Kantah untuk mengajukan permohonan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS), dan langsung diproses,” tambahnya.
Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Jawa Tengah untuk mempercepat proses administrasi roya. Melalui program ini, waktu pelayanan di loket dipangkas menjadi sekitar tiga hingga lima menit per pemohon.
Selain itu, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Jalur prioritas ini dirancang untuk memberikan layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengurus sendiri layanan pertanahan. Prosesnya kini semakin mudah dan cepat,” pungkas Wahyu. (cen)


