Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

MAKASSAR — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoptimalkan kerja sama dalam sembilan program prioritas. Kolaborasi ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perekonomian daerah.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyebutkan bahwa implementasi kolaborasi ini untuk pertama kalinya dilakukan di Sulawesi Selatan.

“Kita datang ke sini sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Tenri Abeng usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (29/04/2026).

Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut agar langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat.

“Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat senang dengan kolaborasi ini dan berharap kegiatan ini bisa diimplementasikan sampai dengan daerah dan tercapai sesuai dengan tujuan yang kita inginkan,” ucapnya.

Dari sisi pengawasan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik yang mencakup layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” ujarnya.

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Menurutnya, sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan pengamanan aset secara fisik, hukum, dan administrasi. Setelah itu, pemanfaatan aset dapat dioptimalkan guna mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Yang paling utama adalah aset pemerintah daerah aman dan benar-benar menjadi milik dalam penguasaan mau fisik, hukum, dan administrasi oleh pemerintah daerah,” terang Edi Suryanto.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif sinergi tersebut. Ia mengungkapkan masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertipikat dan memiliki berbagai persoalan.

“Kami ini sebenarnya memang ada sekitar 26 ribu ya bidang yang memang dengan berbagai persoalan-persoalan di dalamnya, inilah yang kita bahas bersama,” ungkapnya.

Menteri ATR/BPN Apresiasi UAS Alihmedia Sertipikat ke Elektronik

Ia menilai, sertipikasi tanah berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari aset-aset strategis yang belum tergarap optimal.

“Ini juga terkait dengan 70% potensial pendapatan daerah yang kemungkinan nanti akan menjadi dasar-dasar untuk menjadi objek pendapatan bagi daerah,” tutur Andi Sudirman Sulaiman.

Sebagai informasi, sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan