Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik
JAKARTA — Di tengah tuntutan era digital yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan kemudahan akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa partisipasi publik melalui pengaduan menjadi elemen penting dalam pengawasan layanan.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026).
Menteri ATR/BPN Apresiasi UAS Alihmedia Sertipikat ke Elektronik
Ia menyebutkan, setiap aduan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan kebijakan, standar operasional, maupun tata kelola layanan. Menurutnya, pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi indikator kualitas pelayanan publik.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id, layanan loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih cepat dan terarah. Setiap kanal dilengkapi mekanisme dan tata cara yang jelas guna memastikan pengaduan ditangani secara tepat oleh unit berwenang.
Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Kantah Palangkaraya, Tekankan Kemudahan bagi Masyarakat
Kementerian ATR/BPN berharap sistem ini mampu memperkuat kepercayaan publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan dan terciptanya birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyusun kronologis permasalahan secara jelas dan lengkap, serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja pukul 09.00–14.00 WIB atau dikirim ke alamat kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan
Selain itu, pengaduan juga dapat diajukan melalui surat elektronik dengan ketentuan file berformat PDF berukuran maksimal 20 MB. Penamaan dokumen mengikuti nomor surat atau identitas pengirim. Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dipecah menjadi beberapa bagian. Isi email wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, serta identitas pengirim.
Sementara melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat mengakses layanan menggunakan akun terdaftar melalui situs web atau aplikasi. Pengguna diminta menuliskan kronologi secara jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung. Laporan yang masuk dapat dipantau proses verifikasi dan tindak lanjutnya melalui notifikasi pada akun masing-masing. (asn)


