Menteri Nusron Tegaskan Penentuan Lokasi LP2B Jadi Kewenangan Daerah
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Menurut Nusron, pemerintah pusat hanya menargetkan pemenuhan luasan LP2B secara nasional. Sementara penetapan lokasi maupun bidang tanah yang masuk LP2B diserahkan kepada kepala daerah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut
Ia menilai pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih baik terkait kebutuhan pembangunan dan karakteristik wilayahnya. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar kebijakan LP2B berjalan seimbang antara ketahanan pangan dan pembangunan daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.
ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) agar status lahannya memiliki kepastian hukum.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Selain membahas LP2B dan legalitas perkebunan sawit, para kepala daerah juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait pengembangan wilayah. Beberapa di antaranya mengenai dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam Rakor tersebut berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. (sit)


