Masyarakat Kini Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah tinggal untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset rumah tinggal.
Perubahan status dari HGB menjadi SHM juga memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan perubahan hak tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.
ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Selain persyaratan yang mudah, biaya layanan perubahan hak juga relatif terjangkau. Proses penyelesaiannya disebut hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.
Kementerian ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset.
Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan
Perubahan hak tersebut tidak hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih besar terhadap aset keluarga di masa depan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (cen)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


