Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penerbitan Penggantinya

JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer saat perpindahan rumah, terkena bencana, hingga dugaan pencurian. Padahal, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertipikat. Dokumen tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan penerbitan sertipikat pengganti dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/6).

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi bidang tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang diajukan dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.

Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Permudah Akses Informasi Pertanahan

Menurut Shamy, proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup tahapan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait bidang tanah yang dimaksud.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Dengan diterbitkannya dokumen baru tersebut, sertipikat yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Shamy menegaskan layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat atas tanah.

Pahami Putusan MK, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Ambil Keputusan

Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau tetap tenang, namun segera mengurus proses penggantian sesuai prosedur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Sistem digital yang terintegrasi dinilai mampu memberikan perlindungan lebih baik karena data pertanahan tersimpan secara aman dan dapat diakses ketika diperlukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” kata Shamy. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan