Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

DEMAK – Proses pengukuran bidang tanah kini semakin memberikan kepastian waktu bagi masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, sehingga tidak perlu menunggu tanpa kepastian akibat antrean atau keterbatasan jadwal petugas ukur di lapangan.

Hal tersebut dirasakan Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti saat mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Keduanya mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan proses pelayanan yang lebih cepat.

Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wamen ATR/BPN Buka Ujian PPAT 2026, Tekankan Kompetensi dan Integritas

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, dilanjutkan dengan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).

ATR/BPN Raih Runner-up Piala Gubernur DKI Jakarta 2026, Jadi Momentum Kebangkitan Tim Tenis

Saat mengajukan berkas ke Kantah, Yul langsung mendapatkan informasi dari petugas loket mengenai layanan Pengukuran Terjadwal. Ia kemudian ditawarkan sejumlah pilihan jadwal untuk pelaksanaan pengukuran bidang tanah.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti (43) saat mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen tersebut mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan merasakan proses layanan berjalan sesuai target.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

ATR/BPN Bangun Soliditas Antarinstansi Lewat Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Dama Yanti menjadi salah satu masyarakat yang merasakan langsung transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih terukur dan mengurangi waktu tunggu masyarakat.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan