Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

Yogyakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diadakan Pertamina, di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).

Buka PRESTASI Bersama KPK Menteri ATR BPN Tanamkan Semangat Mempermudah Urusan Rakyat

Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy mengatakan, tanah dan ruang merupakan dua sumber daya yang keberadaannya terbatas. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur energi terus meningkat, seiring dengan agenda swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan, dan pembangunan infrastruktur.

Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan berdampingan dengan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tata ruang sekaligus menjadi landasan untuk memberikan kemudahan perizinan dan mendukung kegiatan usaha.

Instrumen kedua adalah penyediaan dan optimalisasi ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia untuk pembangunan infrastruktur energi. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy.

Sinkronisasi Data Menteri ATR BPN dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB dan NOP

Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Wamen Ossy menyatakan, kepastian hukum menjadi penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi hukum yang kuat atas aset tanah yang digunakan.

Kepastian hukum tersebut antara lain diwujudkan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina.

Instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Aspek ini dinilai sama pentingnya dengan kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, dan kepastian hukum atas tanah.

Di hadapan jajaran Pertamina yang hadir dalam acara tersebut, Wamen Ossy menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi. Persoalan tersebut antara lain klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat.

Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog guna memperoleh solusi yang berkeadilan.

Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.

Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap Mochamad Iriawan.

Menteri ATR BPN dan Mendagri Teken SEB Percepat Verifikasi BPHTB Jadi Tiga Hari

Atas dukungan dalam bidang perizinan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari.

Turut hadir mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan