Rilive.id

Relevant Insight and Digital Native

Berita

Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026, Perkuat Kualitas Data Pertanahan

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media Sertipikat Elektronik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan harapannya agar sertipikasi tanah elektronik semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/2/2026), yang digelar secara daring.

Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

Kepada peserta dari Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan se-Indonesia, ia menekankan pentingnya prosedur yang benar dan mitigasi risiko dalam setiap upaya peningkatan kualitas data. Menurutnya, setiap perubahan informasi atas bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas.

“Sertipikat tanah di mata hukum merupakan produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Harus ditentukan tujuannya, apakah untuk peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, tunggakan, atau permasalahan lain,” tegasnya.

Menteri Nusron: Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp3,9 Triliun pada 2025

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran agar memastikan proses pengukuran dilakukan secara sistematis. Pengukuran tidak lagi terbatas pada satu persil (single parcel), melainkan juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.

“Ketika mengukur satu bidang, kita sekaligus menata bidang lain di sekitarnya. Inilah yang disebut bidang tanah terdampak,” ujarnya.

Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025

Ia menambahkan, validitas persil harus memenuhi aspek terukur dan memiliki tingkat akurasi yang jelas. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) telah menyiapkan sistem yang mencantumkan tingkat akurasi pada setiap bidang tanah.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya. Ia memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026, mulai dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, ketentuan pemetaan pasca-SE, hingga mitigasi potensi risiko.

Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap kualitas data pertanahan semakin akurat, sistematis, dan akuntabel guna mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan