ATR/BPN Sosialisasikan Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen: Arsip Penting untuk Pelayanan Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026.

Aturan tersebut disosialisasikan kepada jajaran kementerian melalui kegiatan daring pada Rabu (4/3/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Persoalan pertanahan yang kita hadapi tidak akan lepas dari bagaimana kita mengelola arsip. Karena itu, kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.

Satker ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 WTAB, Bukti Komitmen Perbaikan Layanan

Ia menjelaskan, pada 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29. Nilai tersebut masuk kategori BB atau sangat baik.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kementerian dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik.

“Tentu masih ada sejumlah area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memperkuat dan mempertajam tata kelola arsip di lingkungan ATR/BPN,” jelasnya.

Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Lebih Efektif

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses penyusunan Permen tersebut telah dimulai sejak 2020. Regulasi ini menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Aturan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan, hingga penyimpanan arsip dalam satu sistem yang terintegrasi,” terang Awaluddin.

Ia berharap, melalui sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, nilai pengawasan arsip internal Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkat.

“Nilai kearsipan ini juga mencerminkan komitmen kita dalam pelayanan. Arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Berbagi di Bulan Ramadan, ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk ASN Terdampak Bencana di Aceh

Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan dilakukan secara rutin hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan