Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Surakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah terus memprioritaskan pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Nusron menyebut idealnya tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah adat terlebih dahulu diakui sebagai tanah ulayat. Setelah itu, baru dapat diterbitkan HGU di atas tanah tersebut.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulawesi Utara Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

Menurut Nusron, pemegang HGU yang berada di atas tanah ulayat harus memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. Ia menegaskan hak ulayat tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaan tanah adat tetap terjaga.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Warga Minta Layanan PELATARAN BPN Ditambah karena Dinilai Sangat Membantu

Dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Nusron juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya berkaitan dengan batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang dinilai belum solid.

Ia mencontohkan masih adanya kasus kepala suku yang menjual tanah adat, sementara kelompok adat lain saling mengklaim wilayah yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Nusron.

Sekjen ATR/BPN Beri Penghargaan Satker Pengelola Arsip Terbaik

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Nusron. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan