Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Urusan Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman terhadap dua layanan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru saat mengurus dokumen pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya.

ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak atau pembebanan hak dilakukan.

Melalui proses tersebut, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pertanahan lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Layanan pengecekan sertipikat dinilai penting untuk meminimalisir risiko sengketa maupun permasalahan hukum sebelum proses transaksi pertanahan dilakukan.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen tersebut berisi status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

SKPT biasanya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah bagi pihak yang berkepentingan.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfungsi untuk verifikasi sertipikat sebelum proses pemindahan hak dilakukan oleh PPAT. Sedangkan SKPT merupakan surat resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah untuk kebutuhan informasi maupun lelang.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar proses pengurusan administrasi pertanahan berjalan lebih tepat dan sesuai kebutuhan. (sit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan