Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Jaga Warisan Nagari
Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat kini menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat untuk menjaga aset nagari agar tetap terlindungi. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari berbagai potensi persoalan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat terkait pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit saat itu membuat sebagian warga memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali.
ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut
Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari. Berbagai upaya pun dilakukan agar aset adat tetap terjaga.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.
ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Menurut Yosef, para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri. Keputusan itu diakuinya bukan perkara mudah bagi masyarakat adat.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat juga menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.
Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan
Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. Keberadaan sertipikat dinilai memberi perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah adat.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur bagi generasi berikutnya. (cen)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


