Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua Ternyata Begini Prosesnya

Jakarta – Proses hibah tanah dari orang tua kepada anak perlu dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan tanah tidak memiliki persoalan hukum maupun sengketa batas.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut

Setelah itu, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Beberapa dokumen yang perlu dibawa di antaranya sertipikat tanah asli, KTP, dan cetak foto geotagging.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah baru dapat dilanjutkan jika hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk proses pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan

Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, berkas fisik akan dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan