Resmikan Kampung Reforma Agraria dan Wakaf Produktif di Pekalongan, ATR/BPN Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga

PEKALONGAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6). Program tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng. Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari penataan aset, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memanfaatkan aset tersebut untuk meningkatkan taraf hidup.

“Peresmian Kampung Reforma Agraria dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi akses ini diharapkan dapat berkelanjutan sehingga cita-cita reforma agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng.

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/BPN Minta Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan

Kampung RA Clumprit dikembangkan melalui pemanfaatan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Kawasan ini dirancang sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, hingga perluasan akses pasar.

Andi Tenri menilai model kolaborasi antara reforma agraria dan pengelolaan wakaf produktif tersebut menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya kurang termanfaatkan dapat diubah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 85 Pejabat, Perkuat Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

Ia menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah terbentuk di Indonesia. Karena itu, ia mengapresiasi sinergi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

“Harapannya, dengan koordinasi yang telah terbangun sejak awal, program ini dapat terus berjalan hingga masyarakat mampu berdiri secara mandiri,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Joko Wiyono mengatakan Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Keniscayaan di Era Digital

Selain itu, program tersebut juga menjadi langkah awal dalam mendukung target Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat sebagai bagian dari percepatan sertifikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf. Kegiatan kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan bersama masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. (sit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan