Kementerian ATR/BPN Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat
Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan sertipikasi tanah ulayat, mulai dari pengadministrasian hingga penerbitan sertipikat.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.
Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas per Tahun
Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahapan awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahap ini meliputi inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, dan batas wilayah secara jelas.
Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbadan hukum, proses selanjutnya dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI
Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.
Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat dilakukan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.
Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (cen)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


