Baru 42 Persen Bersertipikat, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah (Pemda) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di NTT, baru 3.003 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 42 persen.

Nusron meminta para kepala daerah memberikan perhatian terhadap legalitas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan. Sebab, tanah yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk klaim dari ahli waris pada kemudian hari.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

ATR/BPN Raih Runner-up Piala Gubernur DKI Jakarta 2026, Jadi Momentum Kebangkitan Tim Tenis

Menurut Nusron, kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah perlu menjadi perhatian bersama. Terlebih, Indonesia memiliki masyarakat dengan latar belakang agama yang beragam.

“Di NTT, total rumah ibadah baru 42 persen yang telah bersertipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tuturnya.

Untuk mengejar penyelesaian sertipikasi terhadap ribuan bidang yang belum terdaftar, Nusron meminta pemerintah daerah bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. Percepatan tersebut berlaku untuk seluruh rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” tegas Nusron.

ATR/BPN Bangun Soliditas Antarinstansi Lewat Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Dengan percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak rumah ibadah di NTT memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Nusron menargetkan upaya sertipikasi dapat menunjukkan hasil signifikan dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” katanya.

Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan