Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat
Jakarta – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat beserta Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah tersebut untuk mengoptimalkan penerapan strategi komunikasi (strakom).
Salah satu langkah yang terus didorong adalah implementasi model PESO (Paid, Earned, Shared, dan Owned Media) sebagai pendekatan komunikasi publik terpadu di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Implementasi PESO menjadi salah satu indikator penilaian indeks strakom bagi Kanwil dan Kantah setiap bulan. Nilai indeks strakom tertinggi adalah 4, dan kami berharap jajaran di Papua Barat dapat mencapai nilai minimal di atas 2,5,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (28/1/2026).
BRI Perkuat Kepedulian Sosial, Serahkan Ambulans untuk Layanan Kesehatan Masyarakat Gresik
Penerapan strategi komunikasi PESO ini mengacu pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Komunikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut menjadi panduan pelaksanaan komunikasi publik yang terintegrasi dan terukur.
Bagas Agung Wibowo menjelaskan, paid media dilaksanakan melalui kerja sama dengan media massa untuk mengamplifikasi pesan-pesan Kementerian ATR/BPN. Sementara earned media diperoleh dari pemberitaan berbasis siaran pers yang disusun dan diproduksi secara mandiri oleh Kanwil maupun Kantah.
“Kami ingin menggali potensi rekan-rekan di daerah. Siaran pers yang disampaikan ke media diharapkan merupakan hasil produksi mandiri dari Kanwil dan Kantah,” jelasnya.
Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Tour of Duty Cegah Moral Hazard
Adapun shared media diwujudkan melalui pemanfaatan media sosial. Dalam hal ini, jajaran Kanwil dan Kantah di Papua Barat didorong untuk aktif memproduksi konten infografis maupun video dengan sentuhan kearifan lokal.
“Paling tidak dalam satu minggu dapat dibuat satu konten atau infografis yang memuat informasi layanan, seperti persyaratan pemecahan, roya, balik nama, maupun program PTSL. Informasi layanan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.
Terkait pengelolaan media sosial, Bagas Agung Wibowo mengingatkan agar konten yang disajikan berorientasi pada kebutuhan publik. Menurutnya, media sosial merupakan sarana komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Kegiatan internal seperti apel tidak perlu ditampilkan terlalu sering. Cukup sebulan sekali. Sementara konten layanan publik perlu diperbanyak,” tegasnya.
Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI
Dalam Rakerda yang diikuti Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Irwan, serta seluruh jajaran Kanwil BPN Papua Barat secara daring dan luring, Kabag PMHAL juga menekankan pentingnya optimalisasi owned media. Kanal resmi Kanwil dan Kantah diharapkan dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana publikasi kegiatan dan sosialisasi yang diproduksi secara mandiri guna memperkuat komunikasi kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki berbagai kanal pengaduan resmi yang terintegrasi hingga tingkat pusat. Kanal tersebut antara lain SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp, loket persuratan, email resmi, layanan tatap muka, media sosial, Lapor Mas Wapres, serta pengaduan melalui DPR dan DPD RI.
“Tidak perlu lagi membuat inovasi berupa kanal pengaduan baru. Seluruh kanal ini sudah disiapkan dan terintegrasi hingga ke pusat, sehingga setiap aduan dapat dimonitor dan dievaluasi. Jika dioptimalkan, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja serta indeks pelayanan,” pungkasnya. (asn)


