Kebijakan Baru Pondok Modern Darussalam Gontor, Pengajar di Bawah 30 Tahun Dilarang Naik Motor
PONOROGO —Kebijakan baru diberlakukan di lingkungan Pondok Modern Darussalam Gontor. Pengajar serta keluarga besar pondok yang berusia di bawah 30 tahun kini dilarang menggunakan sepeda motor.
Aturan tersebut tertuang dalam maklumat resmi yang dikeluarkan pada (31/03) oleh pihak pondok sebagai bagian dari penegakan disiplin. Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengajar, tetapi juga berlaku bagi seluruh elemen keluarga besar di lingkungan pondok.
“Anak-anak santri, keluarga besar Pondok Gontor. Baik Gontor Pusat, Gontor Cabang maupun Pondok alumni. Yang berusia dibawah 30 tahun tidak boleh naik kendaraan roda dua,” ujar KH Hasan Abdullah Sahal.
Kebijakan WFH ASN Surabaya, Jumat Diisi Kerja Bakti Bersama Forkopimda
Pihak pondok menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sekaligus membentuk karakter. Pengajar muda dinilai masih berada dalam proses pembinaan, sehingga perlu dibatasi dalam penggunaan kendaraan pribadi.
Selain faktor keselamatan, kebijakan ini juga menekankan nilai kesederhanaan yang selama ini menjadi prinsip pendidikan di pondok. Para pengajar diharapkan bisa menjadi teladan dalam menjalani kehidupan yang tertib dan tidak berlebihan.
Roket Artemis II Meluncur, NASA Kirim 4 Astronaut Ke Bulan
Sementara itu, bagi yang telah berusia di atas 30 tahun, penggunaan sepeda motor masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu yang tetap mengacu pada aturan pondok.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pihak pondok berharap tercipta lingkungan yang lebih disiplin, aman. Hal ini selaras dengan nilai-nilai pendidikan yang dijunjung tinggi Pondok Modern Darussalam Gontor. (cen)





