Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan hak atas tanah agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus praktik mafia tanah yang merugikan pemilik lahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujarnya, Jumat (22/5).

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dalam Penataan Kawasan Hutan Bersama Satgas PKH

Menurut Iljas, bagi banyak masyarakat tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang dipersiapkan sebagai warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga dokumen pertanahan secara baik dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum maupun kepentingan yang jelas.

Ia menjelaskan, berbagai kasus mafia tanah umumnya berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah awal yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah apabila tersedia. Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi dalam proses penanganan laporan.

Kementerian ATR/BPN Peringati Harkitnas ke-118, Tegaskan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Setelah seluruh dokumen lengkap, pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan digital, antara lain SP4N-LAPOR!, layanan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas.

ATR/BPN dan KPK Dorong Sembilan Program Pertanahan untuk Pemda se-Sulut

Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga dianjurkan melaporkan kasus kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan optimal.

Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen menindak tegas para pelaku mafia tanah dan tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun negara.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan