Beli Apartemen Tak Cukup Cek SHMSRS, Status Hak Tanah Dasar Juga Wajib Diperhatikan
JAKARTA – Hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin menjadi pilihan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Selain menawarkan kepraktisan dan akses yang lebih dekat ke pusat aktivitas, apartemen juga menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati banyak orang.
Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan juga perlu diperiksa secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara. Selain itu, rumah susun juga dapat dibangun di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Permudah Akses Informasi Pertanahan
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan apartemen bersifat permanen. Pada beberapa status hak, seperti HGB atau hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, calon pembeli perlu memahami jenis hak atas tanah yang digunakan oleh apartemen yang akan dibeli. Pemahaman tersebut penting agar pemilik unit mengetahui konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin muncul di masa mendatang.
Selain memperhatikan status tanah, masyarakat juga disarankan memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran penting dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang menjadi hak seluruh penghuni apartemen.
Pahami Putusan MK, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Ambil Keputusan
P3SRS juga berfungsi mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun legalitas rumah susun. Keberadaan organisasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga tertib administrasi dan keberlangsungan pengelolaan apartemen.
Apabila sebuah apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan sah, sementara masa berlaku hak atas tanahnya berakhir, berbagai persoalan dapat muncul. Mulai dari kendala dalam proses jual beli unit, kesulitan saat mengajukan agunan ke perbankan, hingga potensi konflik yang melibatkan para pemilik dan penghuni.
Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik juga dapat menimbulkan masalah administratif yang berdampak pada kepentingan seluruh penghuni. Oleh sebab itu, keberadaan P3SRS yang berfungsi optimal menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas dan pengelolaan rumah susun.
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dalam Penataan Kawasan Hutan Bersama Satgas PKH
Masyarakat pun diimbau lebih teliti sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen. Selain memeriksa SHMSRS, calon pembeli perlu memastikan status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan serta keberadaan P3SRS yang aktif dan memiliki legalitas yang jelas.
Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Langkah ini juga dapat meminimalkan risiko sengketa maupun persoalan administrasi sehingga kepemilikan dan pemanfaatan apartemen sebagai hunian maupun investasi dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. (ima)


