Perbedaan Luas antara Alas Hak Lama dan Sertipikat Tanah Wajar Terjadi

JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6).

Agus menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Kebandarudaraan melalui Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Menurut Agus, pada masa lalu pengukuran tanah umumnya masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Metode tersebut memiliki keterbatasan, terutama ketika digunakan pada medan dengan kondisi topografi tertentu.

Seiring perkembangan teknologi, proses pengukuran kini memanfaatkan sistem berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter sehingga hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibanding metode sebelumnya.

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Amankan Aset Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp124 Triliun

Karena itu, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan