Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Amankan Aset Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp124 Triliun

 JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperkuat kepastian hukum aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai dengan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6).

“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 m2,” ujar Wamen Ossy usai acara penyerahan sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

Menurut Ossy, sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan bentuk penguatan kepastian hukum sekaligus langkah strategis untuk melindungi aset negara. Ia juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan.

Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, DKI Jakarta dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib. Karena itu, keberhasilan sertipikasi aset di ibu kota diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100% bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” ujar Wamen Ossy.

Wamen ATR/BPN Usulkan Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang dalam Revisi UU Kehutanan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, turut mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang semakin tertib.

“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun, ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono Anung Wibowo.

Menteri ATR/BPN: Kebijakan Publik Harus Dibangun dari Aspirasi dan Kritik Masyarakat

Pramono menambahkan, masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semoga segera terselesaikan,” harap Pramono Anung Wibowo.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan