Wamen ATR/BPN Usulkan Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta menyelaraskan kebijakan pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Usulan itu disampaikan Ossy dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6). Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara terintegrasi melalui kejelasan batas wilayah dan pemanfaatan kawasan yang selaras dengan rencana tata ruang.
Ia menilai harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak dilakukan. Pasalnya, kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, tetapi menggunakan pendekatan yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan lahan.
Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran ATR/BPN 2027 Sebesar Rp10,6 Triliun
Kondisi tersebut, kata Ossy, kerap terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan. Situasi ini berpotensi memunculkan konflik dan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Fakta tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi riil penguasaan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Dalam kesempatan itu, Ossy juga menekankan pentingnya memasukkan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional secara lebih terpadu. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan agenda pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu kebijakan tata ruang terpadu atau One Spatial Planning Policy. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan konflik tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. (soe)
Widget Terkait
Terpopuler 24 Jam
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan


