Kenali Prosedur dan Persyaratan Pemisahan Bidang Tanah
JAKARTA – Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan menjadi 700 meter persegi. Bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, bidang hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada data bidang tanah induk, seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat, akan dibubuhkan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.
Masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk penjualan sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru untuk bidang hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan Pemisahan.
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR
Selanjutnya, pemohon cukup memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas bidang yang akan dipisahkan, kemudian memilih kategori penggunaan lahan, yakni pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan sesuai kebutuhan layanan pertanahan. (soe)


