Awalnya Ragu, Warga Jakarta Pilih Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jakarta – Suasana Mal PGC Pelayanan Publik di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, tampak ramai pada siang itu. Di antara antrean warga yang memanfaatkan berbagai layanan pemerintah, Dian (43) terlihat menunggu giliran di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dian datang dengan membawa map berisi dokumen yang diurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara. Keputusan tersebut diambil karena ia ingin menghemat biaya pengurusan.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian saat ditemui di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta.

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Kebandarudaraan melalui Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Meski demikian, Dian mengaku sempat ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahannya. Selama ini, urusan pertanahan identik dengan proses yang dianggap rumit dan berbelit-belit sehingga ia sempat berpikir menggunakan jasa pihak lain.

“Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya,” katanya.

Selain faktor biaya, kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangannya. Dian menilai masyarakat sebenarnya dapat mengurus sendiri layanan pertanahan selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur yang berlaku diikuti dengan baik.

Pengalamannya mengurus sertipikat secara mandiri pun mengubah pandangannya. Ia mengaku mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang semula terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.

“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ujar Dian.

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Amankan Aset Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp124 Triliun

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik melalui informasi yang diperoleh dari lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, kehadiran layanan di pusat aktivitas masyarakat memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan beragam layanan pertanahan, antara lain pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

Bagi Dian, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa mengurus sertipikat tanah secara mandiri bukan hal yang sulit selama masyarakat memiliki kemauan untuk memulai, melengkapi persyaratan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” ujarnya. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan