Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Buton

Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat yang masih lestari.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Masuk LP2B pada 2029

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah dan eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya harus dipastikan masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas per Tahun

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diserahkan kepada masyarakat hukum adat sesuai kesepakatan bersama sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah milik masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat di wilayahnya.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan itu juga dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan