Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Masuk LP2B pada 2029

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026).

Dalam panel bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Wamen Ossy memaparkan kondisi terkini lahan sawah di Indonesia sekaligus langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutannya.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Wamen Ossy di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta.

Kementerian ATR/BPN Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen Ossy menyampaikan bahwa laju penyusutan lahan sawah dapat menghambat upaya mewujudkan swasembada pangan apabila tidak dikendalikan secara konsisten.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang guna mengendalikan alih fungsi lahan.

“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” terang Wamen Ossy.

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas per Tahun

Ia mengatakan, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum terbitnya regulasi terbaru, tercatat 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama, jumlah tersebut meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkap Wamen Ossy.

Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B agar lahan sawah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu menopang ketahanan pangan nasional.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkas Wamen Ossy.

Dalam seminar tersebut, Wamen Ossy menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan