Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen LBS Menjadi LP2B untuk Perkuat Kedaulatan Pangan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan sawah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Akademik 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026).
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Wamen Ossy di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta.
Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas kepada Komisi II DPR RI
Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen Ossy menegaskan bahwa laju penyusutan lahan sawah harus segera dikendalikan. Menurutnya, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai apabila perlindungan lahan pertanian tidak dilakukan secara konsisten.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” terang Wamen Ossy.
Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas per Tahun
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama, respons pemerintah daerah meningkat. Sebelumnya terdapat 73 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Dalam waktu 10 hari setelah aturan diterbitkan, jumlah tersebut bertambah menjadi 93 pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkap Wamen Ossy.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu menopang ketahanan pangan nasional.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkas Wamen Ossy.
Dalam seminar bertema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global tersebut, Wamen Ossy menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani. (soe)


