ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Program Sertipikasi Tanah Gratis bagi MBR
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, sekaligus mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelarasan kriteria penerima manfaat agar program tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.
Masuki Semester II, Sekjen ATR/BPN Pacu Capaian Kinerja 98 Persen pada 2026
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.
Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program selama tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Bank Tanah Disiapkan Jadi Instrumen Strategis
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori penerima manfaat program.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat penerima bantuan perumahan. Menurutnya, program ini melengkapi bantuan fisik rumah dengan kepastian status kepemilikan tanah.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.
Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Kantah Kota Batam
Program sertipikasi gratis tersebut ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi beban biaya pengurusan sertipikat dalam mendukung pemerataan akses terhadap hunian yang layak. (soe)


