Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Kantah Kota Batam

BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan pertanahan berjalan efektif, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy.

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy bersama rombongan mengunjungi sejumlah loket pelayanan sekaligus berdialog dengan masyarakat yang tengah mengurus layanan pertanahan. Ia juga mendengarkan langsung pengalaman pemohon sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas pelayanan di lapangan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan.

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas per Tahun

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah.

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus, Layanan Maksimal Selesai 12 Hari

Di Kota Batam, proses sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan kawasan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Melalui penetapan batas wilayah tersebut, lahan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dari aset BP Batam sehingga masyarakat berhak memperoleh sertipikat kepemilikan tanah dari Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah. (cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Banner Iklan