ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.
Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7).
Nusron menegaskan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujarnya.
Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas kepada Komisi II DPR RI
Melalui kerja sama tersebut, ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Langkah ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat.
Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen LBS Menjadi LP2B untuk Perkuat Kedaulatan Pangan
Nusron menjelaskan, kendala utama sertipikasi tanah wakaf umumnya bukan karena kurangnya niat mengurus legalitas, melainkan persoalan administrasi, dokumen yang tidak lengkap, hingga masalah yang muncul akibat pergantian generasi pengelola.
“Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.
Menteri ATR/BPN: Kebijakan Publik Harus Dibangun dari Aspirasi dan Kritik Masyarakat
Selain mempercepat sertipikasi, ATR/BPN juga menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial maupun perlindungan hukum atas tanah wakaf. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (soe)


